Contoh dan Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Untuk Anda yang sedang mencari unit sewa rumah dengan lokasi strategis, harga kompetitif dan tentu saja aman, pastikan memahami isi perjanjian sewa sebelum menandatangani kontrak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Artikel discoveryproperty.co.id ini memuat panduan lengkap tentang cara membuat surat perjanjian sewa rumah yang sah secara hukum, disertai contoh format yang bisa langsung Anda gunakan.

surat sewa rumah

Di bagian akhir, Anda akan mendapatkan template contoh surat perjanjian siap pakai beserta tips penting agar proses sewa-menyewa berjalan aman, tertib, dan tanpa kesalahpahaman antara pemilik serta penyewa.

Mari kita mulai.

Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Apa itu surat perjanjian kontrak rumah? Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen tertulis yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti hukum bahwa kedua belah pihak sepakat atas isi perjanjian, termasuk jangka waktu sewa, biaya, serta aturan penggunaan rumah.

Mengapa surat ini penting? Tanpa surat perjanjian, penyewa maupun pemilik bisa menghadapi risiko kesalahpahaman, terutama terkait pembayaran atau kondisi rumah setelah masa sewa berakhir. Oleh karena itu, surat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi kedua pihak.

Dalam praktiknya, surat perjanjian kontrak rumah biasanya mencakup data pribadi para pihak, alamat rumah yang disewa, nilai sewa, jangka waktu, serta ketentuan pelanggaran dan sanksinya.

Manfaat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Bagi Anda yang sedang mencari rumah kontrakan, apartemen, atau bahkan unit investasi seperti ruko atau kos, memiliki surat perjanjian yang jelas adalah langkah awal untuk menghindari sengketa sewa rumah di kemudian hari.

Beberapa alasan mengapa surat perjanjian kontrak rumah sangat penting, antara lain:

  1. Perlindungan hukum: Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, surat ini bisa dijadikan bukti sah di hadapan hukum.
  2. Transparansi hak dan kewajiban: Dokumen ini menjelaskan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya listrik, air, hingga perawatan rumah.
  3. Menghindari konflik: Banyak kasus sewa yang berakhir tidak baik hanya karena tidak ada perjanjian tertulis. Dengan surat ini, setiap detail tertulis dan disepakati bersama.
  4. Meningkatkan kepercayaan: Pemilik dan penyewa sama-sama merasa aman karena kesepakatan dituangkan secara resmi.

Jika Anda adalah pemilik atau investor pemula yang menyewakan properti, surat ini juga menjadi alat penting dalam manajemen aset, terutama jika memiliki lebih dari satu unit rumah atau apartemen sewa.

Lalu apa saja isi dari surat kontrak tersebut?

Struktur Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Agar surat perjanjian kontrak rumah Anda sah dan efektif, susunlah dengan format yang JELAS, rapi dan sistematis. Berikut adalah bagian-bagian penting yang perlu ada di dalamnya.

1. Judul Surat

Judul harus mencerminkan isi dokumen secara jelas, misalnya:
“Surat Perjanjian Kontrak Rumah Antara Pemilik dan Penyewa.”

Tulisan ini biasanya berada di tengah bagian atas dokumen dan diikuti dengan nomor perjanjian (jika diperlukan).

2. Identitas Para Pihak

Bagian ini mencantumkan identitas lengkap pemilik dan penyewa, seperti:

– Nama lengkap
– Nomor KTP atau paspor
– Alamat tempat tinggal
– Nomor telepon

Contohnya:

Pihak Pertama (Pemilik)
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Melati Raya No. 15, Bandung
No. KTP : 320101xxxxxxx

Pihak Kedua (Penyewa)
Nama : Andi Prasetyo
Alamat : Jl. Cendana No. 23, Bandung
No. KTP : 320201xxxxxxx

Identitas ini penting agar kedua belah pihak mudah dikenali secara hukum dan administratif.

3. Susunan Pasal-Pasal

Setelah identitas, bagian inti surat berisi pasal-pasal yang mengatur kesepakatan. Umumnya mencakup:

Pasal 1: Objek perjanjian (alamat rumah, luas bangunan, dan kondisi)
Pasal 2: Jangka waktu sewa
Pasal 3: Harga sewa dan cara pembayaran
Pasal 4: Kewajiban pemilik dan penyewa
Pasal 5: Larangan dan pembatalan kontrak
Pasal 6: Penyelesaian sengketa

Struktur ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan, namun pastikan semua poin krusial tercantum dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

4. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Bagian ini menjelaskan secara detail apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Contoh redaksi:

“Pemilik rumah berhak menerima pembayaran sesuai waktu yang disepakati dan wajib menyerahkan rumah dalam kondisi layak huni.”
“Penyewa berhak menempati rumah selama masa kontrak dan wajib menjaga kebersihan serta tidak mengubah struktur bangunan tanpa izin.”

Jika rumah terletak di area tertentu seperti dekat tol Pasteur atau di kawasan strategis, hal ini juga bisa dicantumkan untuk memperjelas nilai dan posisi properti.

5. Pelanggaran dan Pemberian Sanksi

Pasal ini penting sebagai dasar tindakan jika terjadi pelanggaran perjanjian. Misalnya, keterlambatan pembayaran sewa lebih dari tujuh hari akan dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari nilai sewa.

Contoh redaksi:

“Apabila Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran sewa lebih dari tujuh (7) hari sejak tanggal jatuh tempo, maka Pihak Kedua wajib membayar denda sebesar 1% per hari dari total nilai sewa.”

Dengan mencantumkan pasal ini, Anda dapat menghindari kerugian finansial dan memperjelas konsekuensi hukum bagi pelanggaran perjanjian.

6. Tanda Tangan di Atas Materai

Tahap terakhir adalah tanda tangan kedua belah pihak di atas materai Rp 10.000 sebagai bentuk pengesahan dokumen. Pastikan surat ditandatangani dalam keadaan sadar dan sukarela, serta disaksikan minimal satu orang saksi.

Langkah ini membuat surat perjanjian kontrak rumah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat bila suatu saat terjadi sengketa.

Itulah hal-hal penting yang harus diperhatikan saat membuat surat kontrak sewa, lalu seperti apa contoh surat yang sudah jadinya?

Dibawah contoh yang bisa di jadikan ajuan.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Berikut contoh format surat perjanjian kontrak rumah sederhana yang bisa Anda jadikan acuan:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini, Senin tanggal 30 Oktober 2025, telah dibuat dan disepakati perjanjian kontrak rumah antara:

Pihak Pertama (Pemilik)
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Melati Raya No. 15, Bandung
No. KTP : 320101xxxxxxx

Pihak Kedua (Penyewa)
Nama : Andi Prasetyo
Alamat : Jl. Cendana No. 23, Bandung
No. KTP : 320201xxxxxxx

Kedua belah pihak sepakat dengan ketentuan berikut:

Pasal 1 – Objek Sewa
Pihak Pertama menyewakan rumah miliknya di Jl. Mawar No. 12, Bandung, dengan luas bangunan 120 m².

Pasal 2 – Jangka Waktu
Kontrak berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.

Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran
Nilai sewa rumah adalah Rp 120.000.000 per tahun dan dibayar penuh di muka melalui transfer ke rekening Pihak Pertama.

Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua wajib menjaga kondisi rumah dan tidak mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5 – Pelanggaran dan Sanksi
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka dikenakan denda sebesar 1% per hari dari total nilai sewa.

Pasal 6 – Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Bandung, 30 Oktober 2025

Tanda tangan di atas materai:

Pihak Pertama (Pemilik) Pihak Kedua (Penyewa)

 

Saksi:

1. —
2. —

Kesalahan Umum dalam Menulis Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Meskipun terlihat sederhana, banyak orang melakukan kesalahan saat membuat surat perjanjian kontrak rumah. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Tidak mencantumkan jangka waktu sewa secara jelas. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan saat kontrak berakhir atau diperpanjang.
  2. Tidak menulis detail rumah dengan lengkap. Misalnya tidak menyebutkan alamat lengkap, luas bangunan, atau kondisi rumah saat disewa.
  3. Mengabaikan pasal sanksi dan pelanggaran. Padahal bagian ini penting untuk melindungi hak Anda dari potensi kerugian.
  4. Tidak menandatangani di atas materai. Tanpa materai, surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah.
  5. Menggunakan bahasa yang ambigu. Gunakan kalimat tegas dan mudah dipahami untuk menghindari penafsiran ganda.

Jika Anda ingin menambahkan klausul lain seperti opsi perpanjangan kontrak, sistem cicilan, atau penyesuaian harga sewa, pastikan semuanya tertulis dengan jelas.

Tips dan Trik

Membuat surat perjanjian kontrak rumah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kejelasan bagi pemilik maupun penyewa. Dengan memahami struktur dan isi dokumen ini, Anda dapat melindungi kepentingan hukum sekaligus membangun hubungan profesional yang saling menguntungkan.

Baik Anda seorang pencari rumah, penyewa apartemen, maupun investor properti pemula, pastikan setiap transaksi sewa menyewa didukung dengan dokumen resmi. Dengan begitu, Anda bisa berinvestasi atau tinggal dengan tenang tanpa khawatir akan masalah di kemudian hari.

Untuk Anda yang ingin menemukan lebih banyak panduan dan tips properti lainnya, kunjungi discoverproperti, platform yang membantu Anda mencari, menyewa, dan memahami dunia properti dengan lebih mudah.